Kabarpendidikan.id Retno Listyarti, Komisioner Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Departemen Pendidikan Indonesia, prihatin siswa di Bengkulu akan dikeluarkan dari sekolah karena di duga menghina Palestina lewat video yang dibuatnya.
Retno mengatakan, mengeluarkan siswa dari
sekolah telah menghilangkan hak siswa atas pendidikan.
"KPAI tentu prihatin dengan
dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena
artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal
sudah berada di kelas akhir," ujarnya.
"Dinas Pendidikan harus memenuhi hak
atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok
tersebut, maka banyak sekolah juga menolak mutasi MS," tambahnya.
Menurut Retno, ada informasi yang
menunjukkan bahwa siswa tersebut berusia 19 tahun dan bukan lagi usia anak kewenangan
KPAI, yakni tidak boleh lebih dari 18 tahun.
Karena persoalan usia masih membingungkan,
KPAI akan menelusuri kebenarannya. Jika masih dalam usia anak, KPAI akan
menangani kasus tersebut.
Meski demikian, ia tetap mendorong siswa
untuk menerima penyuluhan agar tidak mengulangi perilakunya dan tidak
dikeluarkan dari sekolah.
Terkait kasus itu, Retno mengatakan KPAI
akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Bengkulu untuk pemenuhan hak
atas pendidikan MS.
"KPAI mendorong para orang tua untuk
mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial,"
ujarnya.