(Widiya Astuti/ Mahasiswa D3 Akuntansi FEB UHAMKA)
Kabarpendidikan.id Pendidikan di indonesia masih harus diperbaiki, dalam segi mutu, sarana prasarana, dan pemerataan. Menurut data UNESCO tahun 2013 menyebutkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 121 dari 185 negara ditinjau dari mutu pendidikannya.
Kompetensi dinegara indonesia dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia ini tergolong sangat rendah. Data kementerian pendidikan & kebudayaan menunjukan diantaranya 1,6juta pesarta uji kompetensi guru lebih dari 1,3juta diantaranya memiliki nilai dibawah 60 dari rentang nilai 0-100. Dari ujian ini pula, hanya 192 guru yang mendapat nilai diatas 90. Sementara hampir 130.000 diantaranya hanya mampu memperoleh nilai dibawah 30. Bagi saya, ini adalah hasil yang sangat mengecewakan, rendahnya kapasitas tenaga pengajar ini berimbas pada kualitas pendidikan disetiap daerah.
Disisi lain, belum semua masyarakat bangsa indonesia dapat merasakan pendidikan. Jika diperhatikan persoalan pemerataan pendidikan disebabkan oleh adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat, perbedaan fasilitas, sebaran sekolah yang tidak merata.
Bagi masyarakat yang ekonominya rendah,maka peluang untuk mendapatkan sekolah yang memiliki fasilitas lengkap semakin kecil. Hal tersebut akan sangat berbeda apabila mereka yang memiliki kemampuan bayar tinggi.
Melihat persoalan tersebut, seharusnya pemerintah membuat sesuatu kebijakan untuk menghindari kesenjangan dalam hal sarana dan prasarana pendidikan. Serta dibuatkan kebijakan yang berbeda dengan menurunkan standar khusus untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.