(Putri Aulia Masyitho/ Mahasiswa D3 Perpajakan FEB UHAMKA)
Kabarpendidikan.id Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peranan pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama didalam pelaksanaan pembangunan karena pendapatan negara bersumber dari pajak dan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, keidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak da ribet menghitung atau melaporkannya.
Kesadaran pajak dibangun dengan memasukan materi perpajakan kedalam kurikulum pendidikan nasional di Indonesia dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi. Hal ini sudah berlangsung sejak MoU antara kementrian keuangan dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2014.
Dengan adanya pendidikan dan penelitian perpajakan merupakan bagian dari upaya membangun dan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk dikalangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendidikan akan pentingnya perpajakan ini tidak hanyaa memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga.