Kabarpendidikan.id Di masa pandemi seperti ini kegiatan pembelajaran di sekolah pastinya berubah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini tentunya tidak semerta merta langsung dapat di realisasikan oleh seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat mengarahkan agar pembelajaran yang biasanya dilakukan di sekolah untuk dilakukan dari rumah masing masing. Kebijakan ini terlihat sangat tidak adil karena setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Terlebih lagi pada awalnya tidak ada bantuan baik sarana maupun prasarana dari pemerintah pusat. Selain metode pembelajaran yang berubah akibat pandemi acuan pendidikan atau kurikulum juga berubah yang di mana pemerintah pusat membuat kurikulum baru untuk kondisi pandemic.
Beberapa
hal di atas menjadi penyebab tanggung jawab pendidik semakin besar dimasa
pandemi seperti ini. Selain berkutat dengan metode pembelajaran yang harus
menyesuaikan sarana dan prasarana yang di miliki oleh para siswa, pendidik juga
harus mengatur ulang rencana pembelajaran yang akan diajarkan dalam masa
pandemi seperti ini. Tenaga pendidik tidak boleh hanya asal mengajarkan materi
dan menggunakan metode semau mereka saja, tetapi harus menyesuaikan dengan
kondisi para peserta didik. Pendidik harus bisa mengukur kemampuan setiap
peserta didik yang diajar, apalagi dalam kemampuan menyerap informasi setiap
peserta didik memiliki daya tangkap beragam. Selain kemampuan peserta didik,
seorang pendidik juga wajib mempertahankan motivasi belajar yang dimiliki oleh
para peserta didik. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi yang membuat jenuh
sehingga motivasi belajar yang dimiliki oleh para siswa bisa saja menurun. Para
pendidik juga harus menjaga kualitas diri sendiri, mulai dari kualitas ilmu,
kualitas jasmani dan juga kualitas rohani. Apabila kualitas pendidik menurun
maka kualitas pendidikan juga akan menurun, hal ini dikarenakan tenaga pendidik
adalah garda terdepan dalam pendidikan di Indonesia.
Tapi
dibalik tanggung jawab pendidik yang besar, kurangnya dukungan atau kurang
meratanya pendidikan di Indonesia menyebabkan terjadi ketimpangan tanggung
jawab. Pemerintah pusat terlalu maksakan kebijakan baru tersebut berlaku di
seluruh Indonesia yang kenyataannya tidak semua sekolah, daerah, guru,
instansi, dan siswa siap menerima kebijakan ini. Kurangnya pelatihan dan
penyuluhan terkait kebijakan pandemic (ranah pendidikan) menghasilkan kecacatan
pendidikan yang bisa saja berakibat fatal untuk masa mendatang. Menurut saya
hal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945 yang dimana kita semua
sebagai warga negara Indonesia berhak mengecap pendidikan.
(Amanullah Al Ambary/ Mahasiswa Uhamka)