Kabarpendidikan.id Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 1,905 juta km² dengan populasi 270,6 juta jiwa, menurut data pada (2019). Dunia pendidikan menjadi jalan pencerah bagi manusia untuk memperbaiki gelapnya kehidupan. Pendidikan diwajibkan bagi seluruh manusia di Indonesia untuk mendapatkan hak dan kewajiban bersekolah setidaknya 12 tahun dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas/kejuruan.
Hal ini tertulis secara jelas pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pemerintah pusat mengarahkan pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah agar dapat menjangkau seluruh sarana pendidikan pada setiap wilayah di Indonesia secara merata. Namun nyatanya, banyak penyalahgunaan dana dalam program pembangunan sarana pendidikan di setiap daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi).
Menurut data dari UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Kemudian, dilansir dari Programme for International Student Assessment (PISA), pada Selasa (3/12/2019) di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara. Secara jelas program pemerataan pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berjalan secara baik.
Dalam kasat mata, dunia pendidikan saat ini bertambah buruk akibat kondisi pandemi Covid-19 menyerang ibu pertiwi. Keadaan dunia pendidikan yang diupayakan untuk terus diperbaiki seakan semakin jauh dari tingkat keberhasilan. Kurangnya pembiayaan sarana pendidikan yang mengandalkan teknologi dalam belajar jarak jauh menjadi permasalahan utama, ditambah ketidakseimbangan standarisasi kualitas pendidik di sekolah.
(Hafidah Dwi Cahyani / Mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Uhamka)