Kabarpendidikan.id Pemerintah tengah melangsungkan agenda besar untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Revisi UU Sidiknas ini bakal tersinkronisasi dengan Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan, Salah satu revisi Sidiknas yang
tengah dicnangjan ialah konsep lama belajar peserta didik, serta bakal ada
sejumlah perbedaan mencolok dalam revisi UU Sisdiknas tersebut.
“Salah satu catatan perbedaan UU Sisdiknas dan semangat di
peta jalan adalah pebedaan konsep belajar 12 tahun. Di mana di UU Sisdiknas masih
9 tahun, di konsep peta jalan sudah 12 tahun,” kata Jumeri dalam Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 28 Januari 2021.
Artinya, dalam revisi tersebut, ketentuan wajib belajar dari
sembilan menjadi 12 tahun di UU Sisdiknas yang baru, serta konsep wajib belajar
tersebut bakal diubah mengikuti PJP.
Selanjutnya, kata Jumeri, Kemendikbud tengah berupaya untuk
mencetak generasi emas Indonesia pada tahun 2045 mendatang. Oleh karenanya kata
Jumeri UU Sisdiknas dengan PJP bakal direlevansikan untuk membentuk visi
Indonesia, serta membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
“Peta jalan ini merupakan konsep peta jalan generasi emas,
memformulasikan ulang langkah strategi implementasi pada peta jalan generasi
emas dengan melihat beberapa faktor atau latar yang terjadi dengan harapan
percepatan pencapaian tujuan pendidikan,” terang dia.
Jumeri juga mengharapkan agar tidak ada lagi disparitas
pendidikan yang terjadi di Indonesia di segala aspek. Tak hanya itu, di 2045
dia juga ingin seluruh anak Indonesia yang berada dalam usia jenjang pendidikan
dapat menikmati pendidikan.
“Nanti itu kita bicarakan dalam konteks lebih lanjut untuk bisa mematangkan rencana ini, bagaimana pendidikan dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” tutup dia.