Kabarpendidikan.id Naskah Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia bakal disinkronisasi dengan draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal tersebut perlu dilakukan menyusul tengah dirancangnya naskah Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia untuk tahun 2020-2035.
“Kita akan melakukan sinkoronisasi draf untuk peta jalan dini dengan draf (revisi) UU Sisdiknas,” Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu, 27 Januari 2021.
Khusus PJP, ia menargetkan naskah dapat selesai pada Mei hingga Oktober 2021.Penyelarasan ini diperlukan guna menentukan langkah pendidikan Indonesia ke depan.
“Tampaknya sekitar bulan Mei-Oktober kita bisa menghasilkan Perpres untuk peta jalan pendidikan,” sambungnya.
Iwan menambahkan jika PJP akan diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, ada kebijakan yang juga melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Kita akan mengusulkan jadi Perpres, karena akan ada kebijakan yang melibatkan kementerian dan lembaga dan juga Pemerintah Daerah,” terangnya.
Iwan juga menyampaikan PJP maupun UU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap revisi dan finalisasi. Sementara, draf revisi UU Sisdiknas disebut akan selesai pada November 2021.
“Apa yang kita lihat bagaimana proses revisi dan finalisasi naskah peta jalan bersaamaan dengan penyusunan revisi UU Sisdiknas itu sendiri. Kita terus melakukan penyempurnaan,” pungkas Iwan.