Mendikbud : Pemerintah Akan Tindak Tegas Guru dan Kepala Sekolah yang Melakukan Praktik Intoleransi

Senin, 25 Januari 2021 | 12:44 WIB Last Updated 2021-01-25T12:46:46Z


Kabarpendidikan.id
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya dugaan soal kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

 

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

 

Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa. Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

 

Oleh sebab itu, Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

 

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tutur Nadiem.

 

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali. Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

 

Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mendikbud : Pemerintah Akan Tindak Tegas Guru dan Kepala Sekolah yang Melakukan Praktik Intoleransi

Trending Now

Iklan

iklan