Lemlitbang Uhamka dan UNDP Indonesia laksanakan Massive Online Socialitation (MOS)

Jumat, 29 Januari 2021 | 15:51 WIB Last Updated 2021-01-29T08:51:48Z

Oleh : Prof. Dr. Suswandari, M.Pd Ketua Lemlitbang Uhamka

Kabarpendidikan.id Pandemi Covid-19  saat ini tengah melanda  dunia  membawa dampak pada semua aspek kehidupan baik dalam ekonomi, pendidikan serta sosial. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19  mewajibkan semua orang untuk melakukan social distancing dengan tidak berkerumun dan tinggal di rumah.  Beberapa pengamat sosial menyatakan bila kondisi ini menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Lembaga  Penelitian dan Pengembangan  Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka)  menginisiasi program penguatan  jejaring pelayanan terhadap perempuan dan anak  korban tindak kekerasan di masa Pandemi Covid - 19 melalui Massive On Line Socialitation (MOS) di Kota Bogor  yang menjadi bagian dari kerja sama intensif dengan United Nation Development Programme (UNDP) Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di  sembilan kota yang ada di Indonesia yaitu  DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor,  Kota Bekasi,  Kota Tangerang Selatan,  Kota Palu,  Kota Jaya Pura, Kabupaten Jayapura dan Polda Papua serta  Kota Surabaya.  Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait pelayanan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) selama pandemi Covid-19 di Kota Bogor dengan menghadirkan narasumber dari tenaga ahli dan beberapa  instansi yang memberikan layanan KtPA di Kota Bogor. Meliputi Lemlitbang Uhamka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Polresta, semuanya di wilayah hukum Kota Bogor.  Acara dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 09.00 –sampai dengan 13.00 WIB secara On Line.  Peserta kegiatan tersebut terdiri dari : Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pengadilan Negeri Kota Bogor, Polresta Kota Bogor, Dinas Sosial, Dalduk KB, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, TP PKK Kota Bogor, TP  PKK Kecamatan  se Kota bogor, TP PKK Kelurahan se Kota Bogor, Camat se Kota Bogor, Lurah  se Kota Bogor, Ikatan Pengusaha Indonesia Kota Bogor, APSAI, PATBM  Kota Bogor, Puspaga Kota Bogor, P2TP2A Kota Bogor, Puspa Kota Bogor, Dharma Wanita Kota Bogor, POW Kota Bogor. Peserta hadir secara on line pada saat  acara berlangsung kurang lebih 172 orang.

 


Acara dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor Ibu  Yanne Ardian Rahman , SE  yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama Pandemi Covid 19 angka KtPA meningkat sebesar 22%. Hal ini sebagai dampak  meningkatnya intensitas pertemuan antar anggota keluarga  yang ternyata  rentan memicu adanya konflik sehingga berujung kepada terjadinya kekerasan. Intensitas berkumpulnya seluruh anggota keluarga yang seharusnya menjadi suasana  menggembirakan dan  menjadi dambaan selama ini, di masa Pandemi Covid-19 justru menjadi pemicu persoalan keluarga yang  memicu pada tindak kekerasan. Faktor kebosanan tinggal di rumah, pendampingan anak pada pembelajaran online adalah problema yang dirasakan oleh banyak keluarga saat ini. Hadirnya UNDP Indonesia bersama dengan Lemlitbang Uhamka pada program pengauatan jalur rujukan penanganan kasus kekerasan masa pandemi Covid -19 adalah  program yang sangat baik dalam mendukung kebijakan pemerintah Kota Bogor sebagai  upaya pencegahan dan penanganan korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak saat ini. Kami menyambut dengan sangat baik program ini. Semoga kegiatan ini, memberikan wawasan dan penguatan pada semua pihak tentang bahaya tindak kekerasan pada perempuan dan anak demi kemajuan dan masa depan bangsa.

Pada kesempatan yang sama perwakilan UNDP Indonesia Bapak  Lulu Muhammad menyampaikan bahwa; perlindungan kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga sampai pada lingkungan terluas yaitu bangsa dan negara. UNDP Indonesia, hadir dalam rangka mendukung pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, advokasi, edukasi dan penguatan penguatan lainnya yang dibutuhkan.

Saya selaku kepala Lemlitbang Uhamka  menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan sebagai bentuk penegakan hak asasi manusia. Perempuan dan anak merupakan salah satu kunci  dan menjadi penentu keberlanjutan suatu bangsa. Oleh karena itu,  menjadi tugas dan kewajiban bersama dalam menegakkan dan melindungi hak-haknya terutama dalam permasalahan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

 

Kepala DP3A Kota Bogor,  Ibu Ice Pujiati, SH  dalam paparannya menjelaskan tentang kebijakan penanganan kasus KtPA di kota Bogor bahwa terdapat 5 program dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kota Bogor yaitu; peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan KtPA, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

 

Kota Bogor telah memiliki Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dengan fungsi utama memberikan layanan kepada mereka yang menjadi korban tindak kekerasan.  Pada Sessi kedua menghadirkan nara sumber  dari RSUD Kota Bogor dr.   Sari Chandrawati, M. Kes yang menjelaskan  pengalaman RSUD Kota Bogor dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan dengan luka fisik  dan anak melahirkan di bawah umur.

 

Beliau menegaskan bahwa perempuan dan anak korban tindak kekerasan harus diberikan bantuan secara terpadu dan perlunya kehadiran pemerintah dalam penanganan secara bersama-sama. Karena satu orang korban kekerasan umumnya berkaitan dengan penderitaaan fisik dan psikologi serta ketidakberdayaana ekonomi dan sosial lainnya. Penanganan secara terpadu pada perempuan dan anak korban tindak kekerasan menjadi harapan kami semua, agar mereka mendapatkan hak haknya.

 

Selanjutnya Iptu Frida Hidayanti dari PPA Polresta Kota Bogor menjelaskan secara detail tentang  proses hukum pada pelaku tindak kekerasan serta perlindungan hukum pada korban. Selain itu juga disampaikan terkait dengan deteksi dini korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak, agar masyarakat mengetahui dengan jelas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lemlitbang Uhamka dan UNDP Indonesia laksanakan Massive Online Socialitation (MOS)

Trending Now

Iklan

iklan