Komitmen Uhamka Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak

Jumat, 29 Januari 2021 | 15:01 WIB Last Updated 2021-06-11T23:57:44Z

Oleh: Prof. Dr. Suswandari, M.Pd Ketua Lemlitbang Uhamka


Kabarpendidikan.id
 Sebagai kelompok rentan, perempuan dan anak seringkali menjadi korban tindak kekerasan. Seiring dengan perkembangan teknologi, jumlah dan modus tindak kekerasan  dengan korban perempuan dan anak semakin beragam jenisnya. Situasi ini diperkuat dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup kehidupan global. Masa Pandemi Covid-19 saat ini turut memicu bertambahnya jumlah korban kekerasan pada perempuan dan anak di berbagai wilayah. Dengan kemajuan teknologi dan Pandemi Covid 19 menyisakan rasa ketidakpastian  akan masa depan  yang jelas.

 

Hal ini, berakibat  pada risiko  terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)  dengan jumlah yang meningkat tajam. Kesadaran akan perlindungan pada perempuan dan anak harus dibangun dari kelompok terkecil  mulai dari tingkat keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat dan lainnya untuk membangun kesadaran tentang bahaya jangka panjang bila anak dan perempuan menjadi korban tindak kekerasan tidak mendapatkan pertolongan dan penanganan sebagaimana mestinya.  Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi komitmen internasional sebagai bentuk pelanggaran HAM. Para  tokoh agama dan juga tokoh masyarakat  adalah figure yang relevan di masyarakat  untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, khususnya wilayah Tangerang Selatan.

 

Perubahan sosial di masa pandemik Covid-19 ini memunculkan beberapa gejala baru dalam kehidupan rumah tangga, terkait dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus yang dimaksud.  Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka)  melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan melakukan  Massive Online Socialization (MOS) Webinar dengan tema Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Masa Pandemik Covid 19 Kota Tangerang Selatan.

 

Kegiatan ini  didukung penuh oleh UNDP sebagai bagian dari wujud kerjasama internasional yang diperoleh Uhamka saat ini.

 

Saya sebagai Ketua  Lemlitbang Uhamka menjelaskan bahwa “Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu sasaran dari program kerjasama UNDP –Lemlitbang Uhamka di samping delapan wilayah lainnya”.  Kegiatan  ini  dilaksanakan pada Selasa, 26 januari 2021, mulai pukul 12.30 – 16.00 WIB Secara Online dengan Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan: Kompol Endang Sri Lestari, SH, M.Si  Kanit PPA Polda Metro Jaya yang membahas materi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan Penanganannya”, serta Richard D.S. Afandi, S.Psi, M.Pd, CGA, CGI, salah seorang Psikolog sekaligus  mitra kerja di UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan yang membahas tentang  “Deteksi dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui analisa tulisan tangan”.

 

Acara ini dibuka oleh Kepala DPMP3 AKB Kota Tangerang Selatan Ibu drg. Hj.  Khairati, M. Kes  yang  menyambut baik program Lemlitbang Uhamka  bersama UNDP dalam  upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, agar mereka dapat terlayani sesuai dengan hak hak nya sebagai manusia.  Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang bebas dari tindak kekerasan. Dalam sambutannya beliau juga  menyampaikan ucapan terima kasih atas penetapan Tangerang Selatan khususnya UPTD P2TP2A dalam program kerjasama UNDP Indonesia bersama Lemlitbang UHAMKA untuk penyusunan SOP Pelayanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di masa Pandemik Covid-19. Alhamdulillah SOP tersebut telah selesai dan mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021. Mengenai alur lengkapnya akan disampaikan oleh Kepala UPTD P2TP2A pada kegiatan hari ini.

 

Selanjutnya Bapak Lulu Muhammad selaku perwakilan dari UNDP Indonesia, dalam sambutannya menyatakan  bahwa “ UNDP Indonesia memiliki misi untuk melindungi kelompok rentan bersama dengan pemerintah dan kelompok terkait  lainnya dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Mereka adalah kelompok rentan sekaligus masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi agar dapat berperan sebagaimana mestinya. Kerjasama dilakukan terhadap akses pelayanan serta kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya dalam bentuk advokasi, sosialisasi, penguatan informasi melalui beragam media dan sebagainya.  UNDP Indonesia mendukung  berbagai bentuk kegiatan  dalam upaya perlindungan kelompok rentan terutama perempuan dan anak. Dengan kemajuan teknologi dan pandemi Covid 19 menyisakan ketidakpastian masa depan,  berakibat risiko KtPA meningkat tajam. Kesadaran akan perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari kelompok terkecil di tingkat keluarga, kemudian diperkuat di  lingkungan pendidikan, perkantoran, lembaga masyarakat dan lain sebagainya dalam rangka membangun kesadaran dalam masyarakat. Para tokoh masyarakat dan  terutama tokoh agama menjadi  sosok penting dan sangat dibutuhkan perannya dalam mengedukasi masyarakat  khususnya wilayah Tangerang Selatan  untuk pencegahan.

 

Acara ini diikuti oleh kurang lebih  120 orang  yang berasal dari pendidik se-Tangsel, SKPD se-Tangsel, satgas PPA Kota Tangsel, Tokoh Masyarakat se-tangsel, Tim Pendamping Kasus P2TP2A Tangsel, PPA Polres Tangsel dan juga mitra kerja P2TP2A lainnya. Materi seminar oleh narasumber dilakukan secara pararel dan mendapatkan perhatian dari peserta karena banyaknya pertanyaan diajukan pada forum diskusi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komitmen Uhamka Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak

Trending Now

Iklan

iklan