Kabarpendidikan.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem telah menyampaikan delapan program prioritas Merdeka Belajar di tahun 2021.
Nadiem mengatakan bahwa untuk ahun sebelumnya kebijakan-kebijakannya berujung pada upaya menghadirkan transformasi yang bermakna dan membawa bangsa ini kepada kemajuan. Nadiem mengatakan, hal itu juga berlaku ditahun 2021 ini yang menurutnya semua kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
“Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, Selasa (5/1/2020).
Untuk itu, prioritas pertama Merdeka Belajar 2021 ialah bantuan pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah yang akan menyasar 17,9 juta siswa. Serta KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa. Merdeka Belajar 2021 juga akan berfokus pada delapan prioritas lainnya.
Ragam manfaat KIP Sekolah
Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
Bantuan ini ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.
PIP sendiri merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Di tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.