“Dari 3.464 peserta, sebanyak 51 persen atau 1.773 guru dinyatakan lulus,” terang Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhamamd Ali Ramdhani dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, mereka yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2021. Tentunya penetapan kelulusan pada akhir 2020 juga menjadi kabar baik tersendiri bagi para guru
Dalam Pasal 7 PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dikatakan bahwa tunjangan profesi guru dapat dibayarkan pada tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru.
“Ini adalah hadiah akhir tahun bagi guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama. Di tengah pandemi ini, patut disyukuri bahwa meskipun sebagian dana di-refocusing untuk penanganan Covid-19, namun Kemenag masih bisa melaksanakan UKM PPG,” kata dia.