Kabarpendidikan.id Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) pada tanggal 18 - 22 Januari 2021 menyelenggarakan 2021 AIPHE International Summer School oleh Association of Indonesian Pharmacy Higher Education atau disingkat (AIPHE). Acara digelar secara daring dengan media Zoom dan disiarkan live melalui YouTube. Narasumber yang mengisi acara ini berasal dari berbagai perguruan tinggi terkenal se-tanah air dan tentu sangat memumpuni dalam bidangnya. Acara ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa terpilih dari 9 negara dan dari 124 kampus dengan jumlah peserta lebih dari 4000 mahasiswa.
Pada hari terakhir Selasa (22/01/21), di isi oleh narasumber dari dosen Fakultas Farmasi dan Sains (FFS) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka atau UHAMKA, Insitut Teknologi Bandung, dan Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Tangerang. Acara dimulai dengan menampilkan video profil kampus oleh Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, Institut Teknologi Bandung, dan Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Tangerang.
Pada sesi materi pertama pada hari Selasa (22/01/21) berjudul “The Critical Material of Herbal Medicine from the Halal Perspective” atau yang memiliki arti “Bahan-bahan kritis dalam Obat Herbal dari Perspektif Halal” dan diisi oleh Dr. apt. Siska, M.Farm. Materi ini memiliki inti betapa pentingnya status halal bagi umat Muslim termasuk dalam obat-obatan. Ada 3 bagian yang dijelaskan oleh Dr. apt. Siska M.Farm. yaitu konsep halal dan haram, bahan-bahan yang terkandung di dalam produk, dan bahan-bahan kritis dalam obat herbal. Pada bagian konsep halal dan haram Dr. apt. Siska M.Farm menjelaskan kalau konsep halal dan haram berasal dari agama Islam dan tertulis di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Lalu di bagian ini juga dijelaskan tentang konsep najis.
Setelah itu Dr. apt. Siska M. Farm. melanjutkan penjelasannya ke bagian kedua yaitu bahan-bahan yang terkandung di dalam produk, pada bagian ini dijelaskan bahwa babi, khamr, dan hal haram lain yang sudah tertulis di Al-Qur’an dan Hadits menurut beliau sudah jelas begitu pula sebaliknya pada hal halal. Lalu beliau menjelaskan hal yang belum memiliki kejelasan seperti pada makanan yang sudah melalui proses, obat-obatan, ataupun kosmetik, karena pada hal tersebut sudah melalui banyak proses dan tercampur berbagai macam bahan.
Bagian ketiga adalah inti dari judul utama yang dibawakan oleh Dr. apt. Siska M.Farm. yaitu komponen-komponen penting dalam obat herbal. Beliau menjelaskan bahwa menurut BPOM +11.000 orang Indonesia suka menggunakan obat herbal sebagai suplemen untuk menjaga kesehatan mereka. Lalu obat herbal dapat dibagi menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal yang telah terstandarisasi, dan fitofarmaka. Kesimpulan pada penjelasan beliau pada sesi pertama ini ialah bahan yang berasal dari ekstrak tumbuhan pada dasarnya halal, tetapi jika sudah mengalami proses menjadi bentuk lain seperti tablet, kapsul, sirup, dan lain sebagainya atau telah ditambahkan zat atau bahan lain yang tidak jelas status kehalalannya maka obat herbal tersebut menjadi tidak jelas status kehalalannya.
Presentasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan penampilan video profil Pusat Kajian Halal UHAMKA yang berlokasi di kampus Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA.