Kabarpendidikan.id Satgas Covid-19 serta Koordinator Daerah( Korwil) Pendidikan Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri sekolah untuk melihat langsung persiapan pembelajaran Pendidikan Tatap Muka(PTM), Selasa (19/1/2021).
Saat ini jumlah SD di Sikakap 13 sekolah, SMP sederajat 5 sekolah serta SMA sederajat terdapat 3 sekolah." Dari sebagian sekolah yang telah kita kunjungi baru 2 sekolah yang penuhi ketentuan buat PTM cocok dengan SE Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai No 420/ 1/ BUP- 2021 ialah SDN 01 Sikakap, serta MTsN 2 Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan yang lain masih dalam sesi mempersiapkan protokol kesehatan nyaman Covid- 19," kata Suharda, Pengawas Sekolah Kecamatan Sikakap, Selasa(19/1/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan, meski 2 sekolah tersebut telah dinyatakan penuhi ketentuan cocok protokoler kesehatan Covid- 19 tetapi belum dapat melakukan Pendidikan Tatap Muka( PTM) karena belum bisa izin dari Dinas Pembelajaran Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kehadiran Satgas Covid- 19 Korwil Pembelajaran Kecamatan Sikakap ke sekolah merupakan buat membenarkan kesiapan sekolah dalam PTM saat sebelum diajukan ke Dinas Pembelajaran Kabupaten Kepulauan Mentawai,” katanya.
7 Poin dalam SE Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib dipadati oleh sekolah ditambah 2 poin ialah izin orang tua ataupun wali murid buat melakukan PTM, serta SK Satgas Sekolah wajib terdapat, Satgas Covid- 19 di sekolah langsung diketuai oleh kepala sekolah, katanya.
"Sebanyak 15 guru serta tenaga kependidikan SDN 01 Sikakap seluruhnya telah melaksanakan swab pada Senin( 11/ 1/ 2021) dengan hasil seluruh negatif, sedangkan aku telah 5 kali melaksanakan swab Alhamdulillah seluruhnya hasilnya negatif, karena salah satu ketentuan utama buat Pendidikan Tatap Muka( PTM) seluruh guru serta tenaga kependidikan leluasa Covid- 19 bersumber pada hasil uji RT PCR( swab test).” Tuturnya.
Sedangkan Kepala SDN 01 Sikakap Silviana Evi Vitriani berkata kehadiran regu Satgas Covid- 19 Korwil Pembelajaran Kecamatan Sikakap ke SDN 01 Sikakap untuk melihat langsung persiapan sekolah dalam mempersiapkan protokol kesehatan Covid- 19 saat sebelum diadakan PTM.
Lebih lanjut Silviana menjelaskan, saat sebelum melaksanakan Pendidikan Tatap Muka sekolah wajib penuhi 9 poin ketentuan cocok dengan SE Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai No 420/ 1/ BUP- 2021. Jumlah guru serta tenaga kependidikan SDN 01 sebanyak 15 orang.
9 poin tersebut ialah poin awal memastikan seluruh guru serta tenaga kependidikan, baik yang tidak liburan ataupun yang baru kembali dari luar wilayah, sudah dinyatakan bebas Covid- 19 bersumber pada hasil uji swab PCR. Poin kedua menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir serta sabun di depan tiap ruangan kelas. Poin 3 memastikan tempat duduk siswa sudah disusun dengan jarak antar siswa sangat kurang 1 m. Poin 4 memastikan jumlah tempat duduk siswa dalam satu kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.
Poin 5 menyediakan alat semprot serta cairan disinfektan pada tiap ruangan kelas serta ruangan guru. Poin 6 menyediakan alat serta petugas pengukur temperatur badan disetiap pintu masuk area satuan pendidikan, serta poin 7 menyediakan informasi dalam bentuk spanduk didepan pintu masuk serta dilingkungan satuan pendidikan yang berisikan kewajiban memantuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak( 3M) untuk guru, siswa serta tenaga kependidikan dan orang tua selama berada dilingkungan satuan pembelajaran. Poin 8 terdapat Surat pernyataan orang tua serta wali murid yang menginginkan anaknya untuk PTM serta poin 9, SK Tim Gugus Satgas Covid- 19 sekolah. (FHA)