Kabarpendidikan.id Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, bantuan ini diharapkan
mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan
non-PNS yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19.
"Ini
untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja.
Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2
juta tenaga pendidik kita," kata Nadiem dalam rilis dari KPCPEN Rabu
(2/12/2020).
Dikatakan
Nadiem, pihak-pihak yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen,
guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga
pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar
2 juta orang.
Syarat
penerima bantuan pun dipermudah, yaitu penerima harus berstatus Warga Negara
Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak
berstatus PNS dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya.
Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari
pemerintah.
Adanya
persyaratan ini ditujukan agar tidak ada orang yang menerima bantuan secara
ganda.
Bagi
tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut,
disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs
info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.
"Unduh
dua dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan di bank. Penerima bantuan
tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan
tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani
dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju," kata Nadiem.
Sementara
itu, bantuan ini disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung
melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali
untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp
600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Pemerintah
memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di
bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih
bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi
terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala
teknis lainnya. (FHA)