Tenaga Pendidik dan Guru non-PNS Mendapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta

Jumat, 04 Desember 2020 | 09:12 WIB Last Updated 2020-12-04T06:18:08Z


Kabarpendidikan.id
Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19.

 

"Ini untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja. Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita," kata Nadiem dalam rilis dari KPCPEN Rabu (2/12/2020).

 

Dikatakan Nadiem, pihak-pihak yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.

 

Syarat penerima bantuan pun dipermudah, yaitu penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak berstatus PNS dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya. Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari pemerintah. 

 

Adanya persyaratan ini ditujukan agar tidak ada orang yang menerima bantuan secara ganda.

 

Bagi tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut, disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.

 

"Unduh dua dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan di bank. Penerima bantuan tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju," kata Nadiem.

 

Sementara itu, bantuan ini disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

 

Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenaga Pendidik dan Guru non-PNS Mendapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta

Trending Now

Iklan

iklan