Siswa SD, SMP, Hingga SMA Dapat BLT Pendidikan PIP: Simak Besar Rinciannya.

Rabu, 09 Desember 2020 | 11:31 WIB Last Updated 2020-12-09T07:37:22Z


Kabarpendidikan.id
Dalam meningkatkan taraf pendidikan, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Program yang melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).


Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.


PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).


Besaran bantuan dana pendidikan PIP KIP yang diterima oleh siswa, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.


Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.


PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.


KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.


Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siswa SD, SMP, Hingga SMA Dapat BLT Pendidikan PIP: Simak Besar Rinciannya.

Trending Now

Iklan

iklan