Kabarpendidikan.id Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diantaranya turut terlibat Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Memdikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berkaitan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan.
Saat ini Pemerintah tengah melakukan penyesuaian
kebijakan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Terdapat beberapa aspek yang
menjadi sebab pertimbangan pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan seperti
faktor tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak
yang tidak terdeteksi.
Oleh sebab evaluasi tersebut maka Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan memberikan Kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan
perizinan terkait pembelajaran tatap muka merupakan di daerah masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menegaskan, keputusan
pemerintah pusat ini telah melalui evaluasi antara kementerian dan lembaga
terkait, serta masukan dari para kepala daerah.
Pemberian kewenangan tersebut mulai berlaku untuk
pembelajaran di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021,
Januari 2021.
“Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya
tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju
penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Mendikbud.
Mendikbud juga mengingatkan agar pemerintah daerah
menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran
tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan
kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara
berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/
kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan
menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi
orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka,
peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tutur
Mendikbud.