Kabarpendidikan.id Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh anggaran Rp 66 triliun di 2021. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 55 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
"Memang
ada dua fungsi, satu untuk fungsi agama sebesar Rp 11,07 triliun (16,54 persen)
dan fungsi kedua untuk pendidikan sebesar Rp 55,88 triliun (83,46
persen)," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali melansir laman Kemenag, Sabtu
(5/12).
Ada
lima program strategis yang akan dilakukan, dari kedua fungsi tersebut yaitu
dukungan manajemen, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, pendidikan
tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, pendidikan usia dini dan wajib
belajar 12 tahun.
Ia
menyebutkan “untuk anggaran pengembangan pendidikan tinggi, mencapai Rp
6,98 miliar yang tersebar di unit eselon I, termasuk yang dialokasikan pada 58
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) se-Indonesia,” ucapnya. Nizar
menegaskan, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang
berintegritas dan berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosial, serta dukungan
belanja modal.
Suyitno
selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mengatakan
PTKI diharapkan untuk membuka double degree, baik itu dalam PTKI sendiri maupun
bekerjasama dengan perguruan tinggi yang lain.
Dia
mencontohkan, mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ingin mendalami
kajian Al-Qur'an bisa mengambil keahlian di Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan
Tafsir (IAT), sehingga mendapatkan dua kesarjanaan. Itu juga, kata Suyitno,
dalam ilmu-ilmu lainnya yang ada di kampus PTKIN.
"Posisi
Wakil Rektor II sangat penting, karenanya menyangkut perencanaan sekaligus
keuangan dan itu akan menentukan cetak biru pengembangan PTKIN," tutur
Suyitno.
Ketua
Forum WR/WK II PTKIN se-Indonesia, Sahiron Syamsuddin menerangkan, tata kelola
perencanaan dan keuangan PTKIN harus menjadi bahasan yang baik untuk anggaran
di 2021, termasuk juga usulan uang kuliah tunggal yang harus ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Agama (KMA). (FHA)