UU Cipta Kerja di Nilai Dukung Riset Perguruan Tinggi

Senin, 30 November 2020 | 08:44 WIB Last Updated 2020-11-30T13:07:51Z


Kabarpendidikan.id
Tidak selamanya UU Cipta Kerja menuai respon negatif dari banyak kalangan. Salah satu respon positif menyoal UU Cipta Kerja yang pasal-pasalnya banyak menuai kontroversi dan polemik. Respon postif ini hadir dari pengamat ekonomi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lily Surraya Eka Putri. 


Eka Putri menyambut baik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini (Ciptaker) yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi atau kampus.


“Dunia akademis harus menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi,” ujar Lilly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.


Menurut pandangannya, secara langsung BUMN mendapatkan penugasan khusus bersama perguruan tinggi melakukan pengembangan-pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), dan menurutnya hal itulah yang harus digarisbawahi dalam UU Cipta Kerja tersebut.


Menurutnya UU Cipta Kerja telah mendukung riset berbasis output untuk kepentingan masyarakat. Selama ini menurutnya riset akademis masih berbasis pada aktivitas penelitian bukan pada ouput (keluaran) penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 


“Dengan kondisi yang semakin berkembang dan kompetitif, mendatang harusnya riset itu berbasis standar biaya keluaran dan menuju paten. Ini sebenarnya sudah didukung oleh UU Cipta Kerja,” kata Lily.


Dirinya juga menyampaikan, pemerintah melalui UU No 11 Tahun 2020 tersebut, menginginkan dunia pendidikan agar mampu menghasilkan teknologi tepat guna, serta terdapat peningkatan nilai tambah dan hilirasisi untuk masyarakat.


“Jadi, kita di perguruan tinggi tidak boleh hanya penelitian saja, tapi harus ada produk dan nilai tambahnya yang hasil akhirnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.


Aktivitas riset teknologi dan sains secara akademis sangat banyak, namun sangat sangat sedikit mempedulikan paten, komersialisasi dan memberikan pemasukan materi pada perguruan tinggi.


Dilain sisi dirinya berpandangan bahwa UU Cipta Kerja terkait paten dan merek yang menurutnya lebih dimudahkan dalam proses mengurusnya. Menurut Lily hal tersebut tertuang dalam dua undang-undang penting yang berubah dalam UU Cipta Kerja, yakni UU 13/2016 tentang Paten dan UU 20/2016 tentang Merek. a.


“Prinsipnya, aturan paten dan merek (dalam UU Cipta Kerja) lebih dimudahkan. Ada lima aturan yang diubah, yang prinsipnya ada kegunaan praktis,” kata pengamat tersebut.


Dirinya menyimpulkan bahwa hal-hal prinsipal tersebut menghendaki adanya aktivitas riset dan inovasi yang harus berkolaborasi dengan dunia industri. Kemudian dari sisi waktu pengurusan izin paten dalam UU Cipta Kerja jauh lebih singkat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU Cipta Kerja di Nilai Dukung Riset Perguruan Tinggi

Trending Now

Iklan

iklan