Kabarpendidikan.id Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di semua zona. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021. Maka dari itu, ia meminta untuk sekolah dan kampus mempersiapkan hal ini.
“Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang
sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya jika ingin melakukan pembelajaran
tatap muka” kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester
Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Pemberian izin bisa saja secara serentak ataupun
bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
“Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya
kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk
melakukan pembelajaran tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang
sangat ketat” jelas Nadiem.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah dan
kampus harus memenuhi enam daftar periksa yang ditentukan Kemendikbud. Keenam
daftar itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas
pelayanan kesehatan, dan kesiapan memenuhi protokol kesehatan.
Sekolah beserta kampus juga harus memiliki alat pengukur suhu, mendapat persetujuan dari kepala sekolah/pimpinan universitas, serta melakukan pemetaan keadaan dan kondisi di lingkungan sekitar. (FHA)