Kabarpendidikan.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong kampus untuk menjadi tempat tumbuh kembangnya potensi bangsa. Kampus harus menjadi tempat yang sehat, termasuk bebas dari perundungan dan kekerasan seksual.
Kampus sehat, kampus aman, kampus nyaman merupakan tiga aspek yang harus dilakukan bersama agar terwujudnya holistic wellness, yakni seluruh warganya merasakan kebahagiaan, kegembiraan, dan semangat untuk berpacu dalam mengukir prestasi.
Kampus bebas dari kekerasan seksual memiliki empat prinsip. Keempat prinsip tersebut yaitu cegah dengan cara mempromosikan dan mengedukasi tentang kampus sehat, kemudahan dan keamanan dalam melaporkan kasus, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, serta tindak lanjut terhadap laporan.
Banyak kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga pendidikan. Dibuktikan dengan 1.617 kasus dan 1.458 kasus tercatat dari Januari hingga Oktober 2020. Di antaranya adalah kekerasan berbasis gender. Hal ini disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan.
“Maka dalam menciptakan kampus aman dan nyaman tanpa kekerasan dapat dilakukan dengan menguatkan regulasi, menciptakan budaya yang zero toleransi untuk kekerasan, mengintegrasikan HKP dalam kurikulum, menyoliasasikan pemahaman agama, dan meningkatkan kecerdasan digital,” kata Alimatul. (FHA)