Kabarpendidikan.id Sektor pendidikan menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini. Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Keputusan tersebut diambil tentunya setelah melalui pertimbangan kebutuhan pembelajaran dan berbagai masukan dari para ahli dan organisasi.
Mendikbud menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 tidak
memungkinkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara
normal. Dikarenakan terdapat ratusan ribu sekolah yang ditutup dengan tujuan
untuk memutus tali rantai penyebaran virus.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di antaranya adalah kesulitan guru dalam
mengelola PJJ, dikarenakan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Tidak
hanya itu, PJJ dirasa kurang optimal karena tidak semua orang tua dapat
mendampingi anak-anaknya belajar di rumah.
Untuk mengantisipasi kendala yang terjadi, pemerintah
mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan
SKB empat Menteri ini, zona yang mendapatkan izin untuk melakukan pembelajaran
tatap muka adalah zona kuning dan zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka
ini pun tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk
menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran
tatap muka.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan
kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi
dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk memantau tingkat risiko
covid-19 di daerah,” kata Mendikbud. (FHA)