Kabarpendidikan.id Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, penting untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan kampus sebelum menjalankan aturan kuliah tatap muka. Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan persiapan terkait surat edaran untuk kampus.
“Semoga dalam waktu dekat bisa kita
keluarkan surat edarannya,” kata Nizam.
Kendati demikian, menurut Nizam terkait
detail peraturan untuk kegiatan kuliah di kampus masih terus dikoordinasikan
dengan kesiapan setiap perguruan tinggi. Nizam menambahkan, secara umum kuliah
tatap muka nantinya akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat
Menteri.
Hal ini menyusul diperbolehkannya sekolah
tatap muka tahun depan dengan kewenangan pemerintah daerah. Sebelumnya,
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga sedang menyusun kebijakan
untuk kuliah tatap muka bagi perguruan tinggi.
Nadiem menghimbau, agar masyarakat
khususnya dosen dan mahasiswa terus memantau pengumuman kuliah tatap muka dalam
waktu dekat.
“Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan
pembolehan sekolah tatap muka. Tapi protokol kesehatan dan daftar periksa, dan
lain-lain akan ditetapkan dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
Jadi mohon untuk perguruan tinggi, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti,” kata
Nadiem.
Berdasarkan SKB Empat Menteri, sekolah
sudah boleh dibuka pada Januari 2021. Pemerintah daerah juga diminta untuk
melakukan evaluasi terkait kesiapan sekolah hingga akhirnya menentukan sekolah
tersebut boleh dibuka atau tidak. Namun, sekolah harus melengkapi daftar
periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. (LBM)