Dirjen Dikti; Kuliah Tatap Muka Harus Mengikuti SKB

Rabu, 25 November 2020 | 17:46 WIB Last Updated 2020-11-25T10:46:37Z


Kabarpendidikan.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, penting untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan kampus sebelum menjalankan aturan kuliah tatap muka. Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan persiapan terkait surat edaran untuk kampus.

 

“Semoga dalam waktu dekat bisa kita keluarkan surat edarannya,” kata Nizam.

 

Kendati demikian, menurut Nizam terkait detail peraturan untuk kegiatan kuliah di kampus masih terus dikoordinasikan dengan kesiapan setiap perguruan tinggi. Nizam menambahkan, secara umum kuliah tatap muka nantinya akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

 

Hal ini menyusul diperbolehkannya sekolah tatap muka tahun depan dengan kewenangan pemerintah daerah. Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya juga sedang menyusun kebijakan untuk kuliah tatap muka bagi perguruan tinggi.

 

Nadiem menghimbau, agar masyarakat khususnya dosen dan mahasiswa terus memantau pengumuman kuliah tatap muka dalam waktu dekat.

 

“Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka. Tapi protokol kesehatan dan daftar periksa, dan lain-lain akan ditetapkan dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Jadi mohon untuk perguruan tinggi, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti,” kata Nadiem.

 

Berdasarkan SKB Empat Menteri, sekolah sudah boleh dibuka pada Januari 2021. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi terkait kesiapan sekolah hingga akhirnya menentukan sekolah tersebut boleh dibuka atau tidak. Namun, sekolah harus melengkapi daftar periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. (LBM)

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirjen Dikti; Kuliah Tatap Muka Harus Mengikuti SKB

Trending Now

Iklan

iklan