Kabarpendidikan.id Pesantren telah lama menjadi lembaga pendidikan dengan predikat lembaga pendidikan non formal yang terbukti berhasil mencetak generasi pemimpin bangsa dari masa ke masa.
Meski memiliki kurikulum tersendiri dan tak jarang sangatlah berbeda dengan kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara, nyatanya pesantren dapat berdaya dengan mengandalkan kurikulum mereka masing-masing.
Namun belakangan pemerintah menganggap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tak bisa dianggap sebelah mata dalam mencetak generasi yang memiliki daya unggul tersendiri. Kendati demikian hingga saat ini belumlah terdapat upaya maksimal untuk menjadikan pesantren sebagai lembaga yang bersertifikasi pendidikan formal.
Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah baru-baru ini melalui upaya yang dilakuakn oleh Menteri Agama, Fachrul Razi meminta pondok pesantren untuk bersiap menghadapi implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini, Peraturan Menteri Agama tentang pelaksanaan kebijakan ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik perpres tentang hal tersebut juga telah mencapai titik penghujung.
Tak lama lagi kedua peraturan ini akan bersifat final dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.
Menteri Agama, Fachrul Razi, meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk lembaga pesantren.
“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata menag saat memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020.
Upacara ini diikuti oleh 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1.000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, UU Pesantren telah diundangkan September 2019, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
"Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui," ujarnya.
Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang mana pun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.
Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara.
"Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa," katanya.
Dengan mengenakan kemeja putih, sarung, dan peci, menag menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sektor yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya.
“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” tuturnya.
Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sementara itu, Peraturan Menteri Agama tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning. (LBM)