Lemlitbang Uhamka Adakan Audiensi Penguatan Layanan Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Kota Bekasi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:05 WIB Last Updated 2020-10-22T09:32:54Z

 

Kabarpendidikan.id Dalam rangka menyamakan persepsi atas penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keadilan pemulihan korban selama pandemi Covid-19.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lemlitbang) Uhamka mengadakan pertemuan dengan pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk program pencegahan kekerasan perempuan dan anak di masa pandemi, sebagai salah satu kota sasaran yang terlibat dalam program ini adalah pemerintah Kota Bekasi. Hal ini berimplementasi dari kerjasama Lemlitbang Uhamka dengan United Nations Development Programme (UNDP) (19/10).

 

Kegiatan ini tentunya menyepakati pentingnya SOP penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya itu tim penelitian pada program ini juga mengumpulkan data terkait dengan penanganan korban kekerasan di Kota Bekasi selama pandemi Covid-19.

 

Dalah hal ini Wakil Walikota Bekasi Tri Ardhianto Tjahyono menyambut dengan baik dan menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi bersama dengan RSUD Kota Bekasi mendukung penuh segala proses penguatan jalur rujukan pelayanan perempuan dan anak juga korban kekerasan.

 

“kekerasan terhdap perempuan layaknya fenomena gunung es, dimana isu yang lebih besar  justru berada dibawah seperti ketidaksetaraan gender, budaya patriarki sehingga proses penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak perlu diperluas dan diselesaikan lebih dalam” ujar Tri Ardhianto dalam keterangannya.

 

Dengan banyaknya kasus ini, meski telah ditangani setiap tahunnya oleh dinas terkait memang masih saja banyak kendala dengan sarana prasarana yang belum baik. Tentunya dengan proses pembuatan SOP ini sangat diharapkan bahwa SOP ini tidak hanya berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Namun juga dimanfaatkan unutuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang tepat bagi perempuan dan anak juga korban kekerasan.

 

Kepala Bidang PPKTPA Dinas KPPA Kota Bekasi, Mien Aminah juga menambahkan bahwasanya ia bersama DP3A Kota Bekasi saat ini sedang proses dalam pembentukan UPT P2TP2A. Pembentukan UPT P2TP2A ini tentunya telah menyesuaikan kebutuhan baru dan mengoptimalkan fungsinya seperti memberi kluster yang spesifik dari setiap unit kerjanya agar lebih mengkrucut dalam menangani kekerasan terhadap perempuan atau anak.

“Saat ini telah dibentuk gugus tugas PKDRT di wilayah, namun belum optimal, saat ini sarana penting dalam proses penguatan jaringan kerja perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui Posyandu multi fungsi digunakan media komunikasi terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 16.000 kader posyandu.” Jelasnya.

 

Terlaksananya kegiatan ini tentunya menunjukan bahwasanya Pemkot Bekasi menyetujui atas pentingnya SOP yang sedang berlangsung disusun serta menyepakati beberapa rancangan program ini bersama Lemlitbang Uhamka untuk sama-sama berkolaborasi  mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada para korban. (HLM)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lemlitbang Uhamka Adakan Audiensi Penguatan Layanan Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Kota Bekasi

Trending Now

Iklan

iklan