Kabarpendidikan.id
Dalam rangka menyamakan persepsi atas penyelenggaraan penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keadilan pemulihan korban selama pandemi
Covid-19.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lemlitbang)
Uhamka mengadakan pertemuan dengan pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk
program pencegahan kekerasan perempuan dan anak di masa pandemi, sebagai salah
satu kota sasaran yang terlibat dalam program ini adalah pemerintah Kota Bekasi. Hal ini berimplementasi dari kerjasama Lemlitbang Uhamka dengan United Nations Development Programme (UNDP) (19/10).
Kegiatan ini tentunya menyepakati pentingnya SOP
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi
Covid-19. Tidak hanya itu tim penelitian pada program ini juga mengumpulkan
data terkait dengan penanganan korban kekerasan di Kota Bekasi selama pandemi
Covid-19.
Dalah hal ini Wakil Walikota Bekasi Tri Ardhianto
Tjahyono menyambut dengan baik dan menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi melalui
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi bersama dengan
RSUD Kota Bekasi mendukung penuh segala proses penguatan jalur rujukan
pelayanan perempuan dan anak juga korban kekerasan.
“kekerasan terhdap perempuan layaknya fenomena
gunung es, dimana isu yang lebih besar
justru berada dibawah seperti ketidaksetaraan gender, budaya patriarki
sehingga proses penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak perlu diperluas
dan diselesaikan lebih dalam” ujar Tri Ardhianto dalam keterangannya.
Dengan banyaknya kasus ini, meski telah ditangani
setiap tahunnya oleh dinas terkait memang masih saja banyak kendala dengan
sarana prasarana yang belum baik. Tentunya dengan proses pembuatan SOP ini
sangat diharapkan bahwa SOP ini tidak hanya berlaku selama pandemi Covid-19
saja. Namun juga dimanfaatkan unutuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang tepat
bagi perempuan dan anak juga korban kekerasan.
Kepala Bidang PPKTPA Dinas KPPA Kota Bekasi, Mien
Aminah juga menambahkan bahwasanya ia bersama DP3A Kota Bekasi saat ini sedang
proses dalam pembentukan UPT P2TP2A. Pembentukan UPT P2TP2A ini tentunya telah
menyesuaikan kebutuhan baru dan mengoptimalkan fungsinya seperti memberi
kluster yang spesifik dari setiap unit kerjanya agar lebih mengkrucut dalam
menangani kekerasan terhadap perempuan atau anak.
“Saat ini telah dibentuk gugus tugas PKDRT di
wilayah, namun belum optimal, saat ini sarana penting dalam proses penguatan
jaringan kerja perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui Posyandu
multi fungsi digunakan media komunikasi terkait dengan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak dengan 16.000 kader posyandu.” Jelasnya.
Terlaksananya kegiatan ini tentunya menunjukan bahwasanya
Pemkot Bekasi menyetujui atas pentingnya SOP yang sedang berlangsung disusun
serta menyepakati beberapa rancangan program ini bersama Lemlitbang Uhamka
untuk sama-sama berkolaborasi mengatasi
kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga memberikan pelayanan yang maksimal
kepada para korban. (HLM)