Kabarpendidikan.id Prihatinnya atas kekerasan seksual yang terjadi pada lingkup pendidikan yang marak terjadi selama 5 tahun belakangan ini. Komisi Perempuan Anti Kekerasan Nasional memberikan kendala yang sering terjadi hingga permasalahan ini sulit di ungkap untuk ditindak lanjuti kasusnya dan memberikan perlindungan untuk korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebutkan bahwasanya salah satu kendala terbesar yang menjadi sebuah hambatan yang muncul dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku.
“Hambatan pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku di lingkungan pendidikan sendiri yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku demi menjaga nama baik institusi” kata Siti melalui keterangan tertulis pada hari Jum’at (30/20/2020)
Hal ini ia sampaikan mengambil dari sebuah kasus kekerasan seksual di daerah Jombang, Jawa Timur. Jika korban menempuh penyelesaian melalui pidana maka terjadi penundaan yang berlarut. Impunitas yang terjadi terhadap pelaku kekerasan seksual tentunya menimbulkan kelelahan bagi korban ataupun pendamping kasus.
Ini juga berakibat pada bungkamnya korba-korban selanjutnya atas kekerasan seksual yang juga menimpanya. Selain impunitas tentu Siti juga memaparkan bahwa hambatan lain juga disebabkan karena lembaga pendidikan belum memilki standar opersional prosedur untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban.
Pihaknya memberikan dorongan agar kebijakan dari seluruh jenjang lembaga pendidikan dijadikan ruang aman atau bebas dari kekerasan seksual dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan. Adanya kebijakan tersebut tentu dibuat agar lebih memihak kepada korban.
Komnas Perempuan juga mengibau kepada lembaga pendidikan untuk memberikan respons yang cepat terkait dengan penanganan kekerasan seksual yang terjadi dan dialami oleh peserta didik agar membangun kepercayaan terhadap hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. “Dan tentunya tidak ada lagi impunitas bagi pelaku, lembaga pendidikan wajib dengan tegas memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan seksual agar kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat berkurang bahkan hilang” pungkasnya. (HLM)