Kekerasan Seksual Belum Sirna Dari Dunia Pendidikan

Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:11 WIB Last Updated 2020-10-30T08:11:07Z


Kabarpendidikan.id
Kekerasan seksual yang marak terjadi khususnya dalam lingkungan pendidikan, Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sebanyak 51 kasus sepanjang 2015-2020. 


Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa lingkungan pendidikan belum terbebas dari kekerasan. Dari hasil 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015-2020 belum lagi ketika tragedi yang terjadi di lapangan yang lebih banyak dibanding yang dilaporkan. Pada umunya kekerasan yang terjadi pada perempuan, kebanyakan enggan untuk memberi laporan sebab malu dan tidak tersedia mekanisme pengaduan.


“Jumlah ini juga menunjukkan bahawa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi” kata Siti dalam konferensi pers.


Siti juga menambahkan kekerasan terbanyak terjadi pada jenjang Universitas 27%, Pesantren 19%,  dan SMU/SMK 15%. Adapun kasus kekerasan tertinggi terdapat pada kekerasan seksual sebanyak 45 kasus yang terdiri dari pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Sebagian kasus kekerasan seksual ada pula disertai dengan kekerasan psikis dan diskriminasi dalam bentuk korban dikeluarkan dari sekolah.


“Salah satu ciri kekerasan seksual yang kerap kali terjadi yakni dalam lingkuup Universitas seperti menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing dengan mengajak korban pergi ke luar kota, melakukan pelecehan fisik dan non fisik di tengah bimbingan skripsi, baik di dalam atau di luar kampus” jelas Siti 


Sementara itu modus yang terjadi di lingkungan pesantren umumnya berupa tindakan pemaksaan perkawinan dengan kebohongan untuk mentransfer ilmu, diancam akan mendapatkan azab, dan hafalannya akan hilang. Sedangkan pada tingkat SMU/SMK terdapat korban kekerasn seksual dikeluarkan dari sekolah atas perkosaan yang menimpanya.


Adapun pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh guru atau ustadz 22 kasus, dosen 10 kasus, kepala sekolah 8 kasus dan peserta didik lain 6 kasus. Dalam kasus kepala sekolah berkaitan dengan kebijakan sekolah yakni mengeluarkan siswi menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarangnya untuk ujian nasional.


Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul  Qibtiyah juga menambahkan salah satu hambatan penangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah impunitas terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi. Menurutnya korban yang menempuh jalur pidana kasusnya kerap mengalami penundaan yang berlarut.

Hal ini menimbulkan kelelhan bagi para korban maupu pendamping, yang menyebabkan korban-korban lain memilih bungkam atas kekerasan seksual yang menimpanya. Ia juga merekomendasikan agar lembaga pendidikan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di lingkunga sekolah. Dan selain itu ia juga meminta kebijakan sekolah berpihak kepada korban kekerasan seksual atau perempuan dengan kehamilan yan tidak diinginkan untuk dapat selesaikan pendidikan. (HLM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kekerasan Seksual Belum Sirna Dari Dunia Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan