Kabarpendidikan.id. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lemlitbang) Uhamka merupakan salah unit pengelola teknis di Uhamka yang dijadikan sebagai pusat dari seluruh pengelolaan serta pengembangan kegiatan penelitian, sebagai pengejawantahan amal sholeh guna melaksanakan Caturdarma perguruan tinggi di lingkungan perguruan Muhammadiyah.
Kali ini Lemlitbang terus berupaya membantu optimalnya pelayanan penanganan perempuan dan anak
dari korban kekerasan. Hal ini menjadi penelitian utama mengingat perempuan dan
anak adalah korban kekerasan yang terus meningkat selama masa pandemi Covid-19.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat 58%
selama periode Januari-Juli 2020 bila dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun 2019.
Beberapa daerah yang menjadi perhatian penting terkait permasalahan ini antara
lain ada di wilayah DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Palu, serta Provinsi Papua
khususnya Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Peningkatan permasalahan ini terus bertambah yang diiringi dengan peningkatan
jumlah korban positif Covid-19. Melalui kerjasama dan silaturahmi dengan
berbagai jaringan yang dimiliki oleh Uhamka, maka inisiasi untuk menangani
perempuan dan anak dari korban kekerasan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan
hak-hak korban serta protokol kesehatan, maka Lemlitbang Uhamka berhasil
menyusun program kerja bersama dengan United Nations Development Programme
(UNDP).
Kegiatan pertama yang merupakan rentetan panjang penguatan jalur rujukan
pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan selama pandemi Covid-19 telah
dimulai di Provinsi Papua dengan sambutan yang sangat hangat dari Kapolda Papua
(16/10).
Kapolda Papua sebagai pimpinan tertinggi yang menangani penyelidikan dan
penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat mengapresiasi
insiatif Uhamka dalam penyiapan SOP layanan perempuan dan anak dari korban
kekerasan selama pandemi Covid-19, Kapolda menyampaikan bahwa penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak pada dasarnya bukan hanya tugas
kepolisian atau pemerintah semata, tapi semua pihak termasuk masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau
menyampaikan “Uhamka yang merupakan
lembaga yang sudah sejak lama sangat fokus pada isu pembangunan manusia telah
sangat tepat membantu Polda Papua dan jaringan kerjanya dalam penuntasan kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua terkhusus selama pandemi Covid-19.”
Ujarnya.
Delegasi Uhamka yang diwakili oleh Ketua lemlitbang, Prof. Suswandari,
M.Pd. yang hadir langsung ke Kota Jayapura juga berkesempatan untuk memberikan
masukan kepada Polda Papua dan jaringannya mengenai tata cara penanganan
perempuan dan anak sebagai korban kekerasan yang memenuhi hak-hak korban sesuai
peraturan perundung-undangan dan pemenuhan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Beliau juga menyampaikan hal tersebut pada dasarnya hanya bagian kecil dari
upaya penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang pada dasarnya telah
lama di mulai di Provinsi Papua, sebagaimana Polda Papua dan Pemerintahan
Provinsi Papua telah membangun kerjasama pelayanan perempuan dan anak korban
kekerasan termasuk pemenuhan fasilitas Rumah Aman.
“Kami hanya melengkapi
usaha besar yang telah dilakukan oleh Polda Papua dan Provinsi Papua, salama
ini telah menyiapkan berbagai instrumen hukum serta fasilitas saranan dan
prasarana bagi perempuan dan anak korban kekerasan, peran kami adalah
peningkatan kualitas pelayanan melalui alur SOP yang tepat dengan peraturan
perundang-undangan dengan memastikan pelayanan yang berbasis gender serta
sesuai dengan protokol kesehatan.” Ujar Ketua Lemlitbang, Prof. Suswandari, M.Pd dalam sambutan di Polda
Papua.
Dalam pertemuan antara Tim lemlitbang Uhamka, Polda Papua, UNDP Indonesia, Dinas
SOSDUKP3A Provinsi Papua, Dinas P3A Kab Jayapura, Dinas DP3A Kota Jayapura,
serta Dinas Kesehatan Provinsi Jayapura dihadiri 49 peserta baik secara
langsung di Polda Papua maupun secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk: 1) memberikan
pemahaman terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam proses hukum terutama
selama pandemi Covid-19; 2) menyamakan persepsi tentang alur penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak selama pandemi Covid-19; 3) menetapkan ruang
lingkup SOP dan output dokumen yang lengkap dalam tiap tahap pemeriksaan dan rujukan
dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi covid-19.
Selanjutnya kegiatan audiensi ini ditindaklanjuti dalam berbagai pertemuan
tim kecil yang terpadu hingga mencapai legalitas SOP alur pelayanan bagi perempuan
dan anak dari korban kekerasan.
Kegiatan di Provinsi Papua merupakan rentetan dari program utama Lemlitbang
Uhamka bersama UNDP Indonesia dengan tema “Penguatan Mekanisme Rujukan Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak selama Pandemi Covid-19”.