Kabarpendidikan.id Dalam preambule UUD 1945 dengan jelas UU tersebut mengamanahkan tentang betapa krusialnya peran penyelenggara negara dalam upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Data statistik hasil survei yang dirilis oleh
Badan Pusat Statistik menunjukan terjadi penurunan angka buta huruf dari waktu ke waktu. Angka persentase yang rilis pada 4
September 2020 itu menunjukan angka sekitar 1,93% penduduk di Indonesia masih
dalam kategori masyarakat buta huruf.
Meskipun persentase buta huruf cenderung mengalami
penurunan, namun tentu saja hal tersebut perlu menjadi perhatian lebih untuk
pemerintah dalam upaya mereka mewujudkan amanah UUD 1945.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah
salah satunya melalui upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang
setiap tahunnya mengalokasikan sekitar Rp10 triliun untuk dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi
menyatakan, anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat
mewujudkan generasi emas dimasa mendatang.
Ia menuturkan, nyaris 10 juta anak Indonesia
menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karena itu, Madrasah harus mengupayakan pendidikan yang terbaik, agar
siswa dapat lebih berprestasi dan bahkan mengubah nasib serta takdir mereka di
masa mendatang.
“Pendidikan merupakan cara terbaik untuk memutus
rantai kemiskinan dan keterbelakangan. Pendidikan yang berkualitas hanya bisa didapatkan
jika anak-anak belajar di lembaga pendidikan yang berkualitas dan lembaga yang
dikelola dengan cara dan oleh orang profesional,” kata Menag dalam acara
Peresmian Penggunaan Platform e-RKAM dan Kick-Off Pelaksanaan Proyek REP-MEQR
secara virtual, Rabu (21/10).
Kendati demikian, menurutnya, tantangan para
pengelola madrasah saat ini adalah ada di kualitas belanja dana BOS. Fachrul
mempertanyakan, apakah dana BOS ini betul-betul dibelanjakan untuk membiayai
kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran siswa dan guru di madrasah.
Ia menilai, keprofesionalan pengelolaan perlu
dilakukan sejak masih dalam tahap perencanaan. Oleh sebab itu, pengelola
madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan
terperinci.
“Dana BOS dan dana lainnya harus diarahkan lebih
banyak untuk peningkatan mutu pembelajaran yang langsung menyentuh dan
dirasakan siswa dan guru,” Tegasnya.
Maka dari itu, sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) yang dikembangkan oleh Kementerian
Agama, menurutnya, hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Fachrul
mengungkapkan, e-RKAM merupakan terobosan penting untuk mendorong tata kelola
pendidikan yang efektif dan efisien.
Menag mengatakan, sistem e-RKAM juga membuka
peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lain secara transparan serta
akuntabel. “Cukup dengan satu aplikasi pengelola madrasah dapat membuat usulan
program kerja dengan berbasis kebutuhan, bukan keinginan semata,” Terangnya.
Menag berharap, melalui aplikasi e-RKAM pengelola
madrasah bisa bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas
pengelola madrasah.
Diketahui, sistem ini pada 2020 sudah diselenggarakan di 15.422 madrasah. Sitem tersebut ditargetkan bisa digunakan di seluruh madrasah di Indonesia pada 2023. (LBM)