Kabarpendidikan.id. Beasiswa tentu menjadi hal yang sangat didambakan
bagi setiap peserta didik. Ada begitu banyak lembaga pendidikan, instansi,
serta korporasi yang menyediakan beasiswa kepada setiap peserta didik, yang
mana informasi mengenai beasiswa ini tersebar di jejaring dunia maya.
Salah satu diantara begitu banyak beasiswa tersebut
ialah Beasiswa Unggulan 2020 yang biasa diselenggarakan disetiap tahun nya oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang saat ini tengah
menyelenggarakan seleksi tahap dua untuk setiap peserta didik yang ingin
mendapatkan kesempatan mendapat beasiswa tersebut.
Seperti
narasi yang dikutip dari laman akun media sosial Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik), Sabtu (17/10/2020)."Hai calon penerima Beasiswa
Unggulan, yuk catat tanggal Seleksi Tahap II Beasiswa Unggulan 2020."
tulis akun media sosial tersebut.
Puslapdik menjelaskan, Seleksi Tahap II merupakan
tahap Wawancara Beasiswa yang akan diselenggarakan
pada tanggal 18, 19, 20 dan 21 Oktober 2020.
Bagi setiap calon penerima Beasiswa Unggulan
dihimbau untuk segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email
masing-masing peserta. Sebab, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan
diri. "Calon
penerima dapat melihat informasi lengkap pada email masing-masing peserta ya.
Persiapkan dirimu sebaik mungkin, semangaat," pesan Puslapdik.
Jangkauan Beasiswa Unggulan
Kemendikbud 2020
Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan Puslapdik
Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan, beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui
beasiswa selama pendidikan berlangsung.
Untuk penerima yang merupakan mahasiswa baru,
beasiswa ini akan diberikan selama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24
bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).
I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan
didapat oleh peserta terpilih, yakni:
1. Biaya pendidikan
Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/
UKT yang akan dibayarkan setiap semester.
"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama
studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami
bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.
Bagi perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan
Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.
"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa,
apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya
pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja.
Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita
mendapatkan keberadilan," tegas dia.
2. Biaya hidup
Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan
mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.
3. Biaya Buku
Bagi penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi
pengadaan buku selama kuliah.
Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga
mahasiswa dapat mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk
beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka
penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.
"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena
bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan
masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia (LBM)