Jadwal Seleksi Tahap Dua Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Senin, 19 Oktober 2020 | 13:05 WIB Last Updated 2020-10-19T10:16:54Z

 


Kabarpendidikan.id. Beasiswa tentu menjadi hal yang sangat didambakan bagi setiap peserta didik. Ada begitu banyak lembaga pendidikan, instansi, serta korporasi yang menyediakan beasiswa kepada setiap peserta didik, yang mana informasi mengenai beasiswa ini tersebar di jejaring dunia maya.

 

Salah satu diantara begitu banyak beasiswa tersebut ialah Beasiswa Unggulan 2020 yang biasa diselenggarakan disetiap tahun nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang saat ini tengah menyelenggarakan seleksi tahap dua untuk setiap peserta didik yang ingin mendapatkan kesempatan mendapat beasiswa tersebut.

 

Seperti narasi yang dikutip dari laman akun media sosial Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sabtu (17/10/2020)."Hai calon penerima Beasiswa Unggulan, yuk catat tanggal Seleksi Tahap II Beasiswa Unggulan 2020." tulis akun media sosial tersebut.

 

Puslapdik menjelaskan, Seleksi Tahap II merupakan tahap Wawancara Beasiswa yang akan diselenggarakan pada tanggal 18, 19, 20 dan 21 Oktober 2020.

 

Bagi setiap calon penerima Beasiswa Unggulan dihimbau untuk segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta. Sebab, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri. "Calon penerima dapat melihat informasi lengkap pada email masing-masing peserta ya. Persiapkan dirimu sebaik mungkin, semangaat," pesan Puslapdik.

 

Jangkauan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan, beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.

Untuk penerima yang merupakan mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan selama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).

I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:

1. Biaya pendidikan

Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.

 

Bagi perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," tegas dia.

 

2. Biaya hidup

Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.

 

3. Biaya Buku

Bagi penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.

Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa dapat mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.

"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia (LBM)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadwal Seleksi Tahap Dua Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Trending Now

Iklan

iklan