Utamakan Kesehatan dalam Proses Pembelajaran

Jumat, 18 September 2020 | 16:20 WIB Last Updated 2020-09-19T04:24:35Z



Jika satuan Pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. 
Wabah pandemi Covid-19 hingga kini belum dapat diatasi secara pasti oleh pemerintah Indonesia. Di sisi yang lain, kegiatan pembelajaran harus tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang panduan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemik Covid-19. 

Dalam surat SKB 4 Menteri mengatur metode penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi. Tingkat pendidikan yang dituju oleh SKB ini ialah pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, bahkan hingga pendidikan tinggi di wilayahnya masing-masing sesuai dengan zona kewaspadaan Covid-19.

Atas dasar pertimbangan pengelompokan zona wilayah yang diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terbagi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Penentuan zona tersebut menegaskan sistem pembelajaran yang akan diterapkan di wilayah terkait. 
Dengan adanya pengelompokan zona wilayah maka pemerintah dapat mengetahui dengan mudah akan situasi di masing-masing wilayah tersebut dan hal ini berkaitan erat dengan adanya Pembejaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun pembelajaran tatap muka. 

Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (DirjenPaudasmen) mengungkapkan bahwa “kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan (pembelajaran tatap muka) di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penangann Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Ujarnya.  

Selanjutnya, Jumeri memperjelas bahwasanya “pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Unruk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik”. Dalam hal ini, tujuan pemertintah tidak lain hanyalah untuk melindungi segenap warga negara Indonesia termasuk peserta didik dan pendidik yang ada di dalamnya.

Kita semua betul-betul merasakan kesulitan akan situasi ini belum lagi dalam proses pembelajaran dengan sistem PJJ yang serba dipaksakan akan tetapi kita semua mengetahui inilah keadaannya dalam masa pandemik Covid-19. Walaupun demikian, pemerintah telah mengizinkan kepada wilayah zona kuning untuk dapat belajar tatap muka dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi maka jika suatu saat baik dari peserta didik maupun pendidik terindikasi Covid-19 maka Pemerintah Daerah wajib menutup pembelajaran tatap muka.

Hal ini dipertegas oleh Jumeri bahwa “Jika satuan Pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implentasi dan evaluasi pembelajaran tatap adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang di dukung oleh pemerintah pusat”. dalam pertemuan telekonferensi. kemendikbud.go.id  (ABL)
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Utamakan Kesehatan dalam Proses Pembelajaran

Trending Now

Iklan

iklan