Kabarpendidikan.id - Sejumlah organisasi pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan.
“Kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan nasional dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” dalam pernyataan koalisi dalam siaran tertulis yang diterima kabarpendidikan dari pegiat pendidikan Muhammadiyah, Abdullah Mukti, pada Selasa, 11 September 2020.
Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.
Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha.
“Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.”
Koalisi memandang pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja, menurut Aliansi Organisasi Pendidikan, akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di NKRI.
Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan. Sehingga, menurut koalisi, Kementerian Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan.
Koalisi juga menilai, dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan. “Kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.”
Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah.
“Sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal,” demikian pernyataan koalisi.
Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara juga berimplikasi pada pengelolaan langsung pada pimpinan PTS. Menurut Koalisi, pengelolaan PTS sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.
Selain itu, dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.
Koalisi pun menyarankan agar DPR dan pemerintah mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaa Indonesia, dan menjauhkan dari praktek komersialisasi dan liberalisasi. (Tmp)