Kabarpendidikan.id – Subsidi kuota gratis sudah mulai disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tahap pertama pembagian kuota bulan ini telah dilakukan pada 22 sampai 24 September 2020.
Akan tetapi, jika ada warga pendidikan yang belum dapat subsidi kuota meskipun telah terdaftar, apa yang harus dilakukan?
Mendikbud Nadiem Makarim pun menuturkan, apabila masih belum menerima bantuan kuota tahap pertama, mereka dapat melaporkannya kepada kepala sekolah.
“Segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, dan juga operator sekolah yang ada. Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, karena mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut,” ujarnya dalam Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 secara virtual, Jumat (25/9).
Warga pendidikan bisa menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan kepada kepala sekolah. Setelahnya, cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Namun ia juga memberikan penjelasan untuk mereka yang belum dapat agar tetap tenang. Pasalnya, pemberian kuota ini dibagi dalam dua tahap tiap bulannya hingga Desember mendatang.
“Jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, bahkan tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan dan saat ini diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima. Jadi sejak itu kuota belajar diterima 30 hari setelah itu paket data itu masih valid dan bisa digunakan,” imbuhnya.
Untuk orang tua peserta didik maupun pendidik yang belum menerima kuota, juga harus memastikan kembali keakuratan nomor ponsel. “Jadinya mohon itu ditekankan biar masyarakat ketahui kalau ada itu belum menerima segera laporkan kepala sekolah dan operator sekolah. Sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor tersebut,” tutup Nadiem.